Artikel : Ekonomi Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - Senin, 07 Juli 03

Akhlak Usahawan Muslim
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Pendahuluan
Dalam bingkai ajaran syariat, sebuah pengembangan modal memiliki kaidah-kaidah dan kode etik syariatnya. Allah telah menetapkan bagi hamba-hambanya ajaran ibadah dengan segala usaha di muka bumi dan dengan segala perjalanan mereka mengais rizki, mencari keutamaanNya. Dalam usaha mencari rizki tersebut, Allah telah mencanangkan berbagai batasan dan kode etik yang bisa membersihkan hasil usaha mereka dan memberkahinya, tidak dikuasai oleh egoisme semata, tidak digiring oleh hawa nafsu yang bergejolak. Dalam batasan syariat itulah seorang manusia mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga ia mau melaksanakan kewajibannya dengan rela hati dan menuntut haknya dengan cara yang terhormat dan luhur budi.

Kalau kalangan usahawan asing demikian menggebu-gebu mengejar keuntungan, menjilat-jilat keuntungan itu dengan air liur mereka, kapanpun mereka mendapatkan keuntungan itu, dengan mencampakkan ke dinding segala bentuk etika dan acuan moral yang ada. Mereka menganggap sah-sah saja misalnya dengan menutup proyek yang memproduksi roti dan menggantinya dengan tempat Night Club dengan sloki-sloki minuman yang diedarkan, minuman keras pun mempermainkan kesadaran otak mereka, dan tempat itu menjadi sarang kesenangan orang-orang fasik dan ahli maksiat, sambil menunggu hasil keuntungan terakhir yang besar dari perusahaan itu yang dapat memuaskan keserakahan mereka dan memadamkan gejolak nafsu mereka. Setelah itu, celakalah sudah para pengusaha roti tersebut!

Kalau demikian kondisi pengusaha barat, Allah memelihara usahawan muslim dari segala kehinaan dan kebinasaan itu. Karena seorang muslim sejati hanya akan melongok dunia perekonomian melalui kaca mata Islam yang selalu mendengungkan, "Ini halal dan itu haram. Ini diridhai oleh Allah dan ini dimurkai olehNya." Seorang usahawan muslim selalu berpegang pada peribadatan kepada Allah di langit dan di bumi, baik di tokonya maupun dalam masjid, baik di pabrik maupun di tengah ladang, kala menjual maupun ketika membeli, saat bermukim maupun ketika bepergian. Ia tidak mengenal pemisahan total antara agama dengan dunia. Ia tidak melihat adanya sisi hidup yang bisa diremehkan dalam mata rantai kehidupannya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang kufur kepada Allah!

Maka seorang investor muslim tidak selayaknya memperdagangkan barang-barang haram. Ia tidak boleh melakukan usaha jual beli dengan sistem riba. Ia juga tidak boleh melakukan usaha rusak, seperti usaha yang mengandung riba, penipuan dan sejenisnya! Ia juga tidak berhak melakukan manipulasi, berbuat curang atau melakukan monopoli sehingga membahayakan orang lain. Ia juga tidak boleh menjerumuskan diri ke dalam berbagai usaha yang berfungsi menolong perbuatan maksiat kepada Allah ta'ala.

Pasal ini kami rangkum untuk membicarakan beberapa rambu yang menggambarkan kode etik aktivitas seorang usahawan muslim, sehingga dapat menjamin pengembangan modalnya akan bersih dan murni serta terhindar dari segala ikatan yang dapat merusak hubungan persaudaraan, menyebarkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat Islam.

Dalam pasal ini kita akan menyentuh beberapa pembahasan berikut:
Bahasan Pertama: Larangan Memperdagangkan Barang Haram.
Bahasan Kedua: Larangan Terhadap Riba dan Memutus Jalan Ke Arah Riba.
Bahasan Ketiga: Larangan Terhadap Perdagangan Kamuflatif.
Bahasan Keempat: Larangan Terhadap Manipulasi.
Bahasan Kelima: Larangan Terhadap Segala Bentuk Usaha yang Berfungsi Menolong Perbuatan Maksiat.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexekonomi&id=1§ion=e001