Artikel : Ekonomi Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - Senin, 07 Juli 03

Akhlak Usahawan Muslim
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Usaha Perbankan

Bank adalah sebuah badan usaha yang menspesialisasikan usahanya dalam bidang jasa keuangan (financial services). Bank dalam skala umum adalah pedagang uang; meminjam uang dengan bunga dan meminjamkan uang juga dengan bunga yang lebih besar. Pihak bank mengambil keuntungan dari selisih bunga simpan pinjam.

Selain usaha konvensionalnya (simpan pinjam), ada juga beberapa jasa pelayanan perbankan lain yang diberikan oleh pihak bank-bank kepada para nasabahnya, yang dengan semua jasa pelayanan itu pihak bank mengambil upah atau uang jasa administrasi. Di dunia modern sekarang ini, para usahawan tidak memiliki jalan lain untuk tidak bekerjasama dengan berbagai bank tersebut baik yang berskala nasional maupun bank-bank asing. Oleh sebab itu, sudah seharusnya kita menyajikan pasal tentang persoalan ini untuk mengenal berbagai usaha terpenting bank-bank tersebut serta hukum-hukum syariat yang berkaitan dengannya, sehingga seorang usahawan muslim betul-betul mengerti persoalannya secara benar.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexekonomi&id=1§ion=e001