Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA
Rabu, 19 Agustus 09

Pertanyaan :

Apakah kaum muslimin di seluruh dunia diharuskan berpuasa berdasarkan satu ru’yat?Dan bagaimana puasanya kaum muslimin di beberapa negeri kafir yang tidak ada ru’yat syar’iahnya?

Jawaban :

Para ahlul ilmi berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu ,jika di suatu negara kaum muslimin telah terlihat hilal,yang mana ru’yat itu telah memenuhi standar syari’at, apakah kaum muslimin lainnya harus mengikuti hasil ru’yat tersebut?

1. Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan, bahwa hal itu mengharuskan kaum musliminn untuk berpedoman pada hasil ru’yat tersebut.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala :


Ýóãóä ÔóåöÏó ãöäßõãõ ÇáÔøóåúÑó ÝóáúíóÕõãúåõ æóãóä ßóÇäó ãóÑöíÖðÇ Ãóæú Úóáóì ÓóÝóÑò ÝóÚöÏøóÉñ ãøöäú ÃóíøóÇãò ÃõÎóÑó{185}

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,maka berpuasalah dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS.Al-Baqarah:185)

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,”Jika kalian melihat (hilal Ramadhan) maka berpuasalah.”
Mereka mengatakan,”Khitab(perintah) ini bersifat umum,berlaku untuk seluruh kaum muslimin.”
Sebagaimana diketahui,bahwa yang dimaksudkan itu bukanlah ru’yat setiap orang dengan penglihatannya masing-masing, karena hal itu tidak mungkin. Yang dimaksudkan adalah, bila yang melihatnya itu orang yang dapat dipercaya penglihatannya tentang masuknya bulan (bergantinya bulan), dan ini bersifat umum di setiap tempat.

2. Para ahlul ilmi lainnya berpendapat, bahwa tempat-tempat munculnya hilal itu berbeda-beda, sehingga setiap wilayah memiliki tempat sendiri-sendiri.Jika suatu wilayah tempat munculnya hilal sama, maka orang-orang yang berada di wilayah tersebut, harus mengikuti, jika memang bagian lain (dalam kawasan yang sama tempat terbitnya) telah terlihat hilal,walaupun dia sendiri belum melihatnya.Mereka berdalil dengan dalil yang sama,mereka mengatakan :Allah Ta’ala berfirman,


Ýóãóä ÔóåöÏó ãöäßõãõ ÇáÔøóåúÑó ÝóáúíóÕõãúåõ{185}

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS.Al-Baqarah:185)

Dan sebagaimana diketahui, bahwa yang dimaksud itu bukanlah penglihatan masing-masing orang, tapi cukup dilakukan di tempat yang bisa melihat munculnya hilal. Hal ini berlaku untuk setiap tempat yang masih satu kawasan. Adapun kawasan lain yang tempat munculnya hilal berbeda dengan tempat tersebut, jika memang belum melihatnya, maka tidak harus mengikutinya.

Mereka juga mengatakan tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,


ÅÐÇ ÑÃíÊãæå ÝÕæãæÇ æÅÐÇ ÑÃíÊãæå ÝÃÝØÑæÇ

“Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berpuasalah,dan jika kalian melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah.”(HR.Bukhari,Muslim)

Bahwa orang yang berada di suatu tempat yang tidak sekawasan dengan orang yang telah melihat hilal, maka secara hakekat dan hukum ia termasuk orang yang belum melihatnya.Lebih jauh lagi mereka mengatakan: penentuan waktu bulanan adalah seperti halnya penentuan waktu harian, karena negara-negara itu berbeda waktu mulai puasa dan bukanya setiap hari,maka demikian juga dalam penentapan mulai dan berakhirnya bulan. Sebagaimana diketahui, bahwa perbedaan waktu / hari telah disepakati oleh kaum Muslimin, di mana orang-orang yang berada di belahan bumi timur lebih dulu berpuasa daripada yang berada di belahan barat, demikian juga, mereka berbuka lebih dulu.

Jika kita memberlakukan perbedaan waktu terbit harian ini, maka untuk penetapan bulan pun sama persis perbedaannya.Tidak mungkin orang mengatakan, bahwa firman Allah Ta’ala,


ÝóÇáúÆóÇäó ÈóÇÔöÑõæåõäøó æóÇÈúÊóÛõæÇ ãóÇßóÊóÈó Çááåõ áóßõãú æóßõáõæÇ æóÇÔúÑóÈõæÇ ÍóÊøóì íóÊóÈóíøóäó áóßõãõ ÇáúÎóíúØõ ÇúáÃóÈúíóÖõ ãöäó ÇáúÎóíúØö ÇúáÃóÓúæóÏö ãöäó ÇáúÝóÌúÑö Ëõãøó ÃóÊöãøõæÇ ÇáÕøöíóÇãó Åöáóì Çáøóíúáö {187}

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah:187)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,


ÅÐÇ ÃÞÈá Çááíá ãä åÇ åäÇ æÃÏÈÑ ÇáäåÇÑ ãä åÇ åäÇ æÛÑÈÊ ÇáÔãÓ ÝÞÏ ÃÝØÑ ÇáÕÇÆã

“Jika malam telah datang dari sini dan siang telah berlalu dari sini,sementara matahari telah terbenam,maka telah berbukalah orang yang berpuasa.”(HR.Bukhari,Muslim)

Tidak mugkin seseorang mengatakan bahwa ini bersifat umum yang berlaku untuk seluruh kaum Muslimin di semua negara. Kami pun berpedoman dengan firman Allah Ta’ala,


Ýóãóä ÔóåöÏó ãöäßõãõ ÇáÔøóåúÑó ÝóáúíóÕõãúåõ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka berpuasalah.”(Al-Baqarah:185)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,


ÅÐÇ ÑÃíÊãæå ÝÕæãæÇ æÅÐÇ ÑÃíÊãæå ÝÃÝØÑæÇ

“Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawwal) maka berbukalah.”(HR.Bukhari, Muslim)

Pendapat ini sebagaimana anda lihat, cukap kuat baik secara lafazh, pandangan dan kiyas yang benar, yaitu mengkiyaskan penetapan waktu bulanan pada penetapan waktu harian.

3. Ahlu ilmi lainnya berpendapat, bahwa perkarannya di tangan yang berwenang dalam masalah ini (penguasa). Jika yang berwenang berpendapat wajibnya puasa atau berbuka berdasarkan landasan syar’i, maka ketetapan itu yang berlaku. Hal ini agar orang-orang yang berada di satu wilayah tidak berlainan. Mereka berdalil dengan keumuman hadits,”Hari puasa adalah hari dimana kalian semua berpuasa, dan hari berbuka adalah hari di mana kalian semua berbuka.”(HR Abu Dawud danTirmidzi)
Ada juga pendapat lain dari para ahlul ilmi seputar perbedaan pendapatdalam masalah ini.

Kemudian tentang hal kedua yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu bagaimana puasanya kaum Muslimin di beberapa Negara kafir yang tidak ada ru’yat syar’iyahnya? Mereka di sana tidak memungkinkan untuk menetapkan hilal dengan cara syar’i, maka caranya, mereka berusaha untuk melihatnya jika memungkinkan, jika tidak memungkinkan, maka ketika telah ada keteapan ru’yat hilal di suatu Negara Islam, mereka berpuasa berdasarkan ru’yat tersebut, baik mereka telah melihatnya ataupun belum.

Kalau kita berpijak pada pendapat kedua, yakni masing-masing Negara berdiri sendiri jika tempat hilalnya berlainan, sementara mereka tidak bisa melakukan ru’yat di Negara tempat tinggalnya, maka, mereka mengikuti Negara Islam yang terdekat, karena cara inilah yang paling memungkinkan.(Syaikh Ibnu Utsaimin,fatwa-fatwa terkini jilid 1 hal:298-301.Darul Haq)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1088