Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT
Jumat, 21 Agustus 09

Pertanyaan :

Apakah hikmah yang terkandung dalam syari’at bahwa wanita haidh wajib mengqadha puasa tanpa diwajibkan mengqadha shalat?

Jawaban :

Pertama, telah diketahui bahwa kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang oleh Allah, baik ia tahu ataupun tidak tahu hikmah dari perintah dan larangan itu, yang disertai dengan keyakinan bahwa Allah tidak akan memerintah hamba-Nya melainkan dalam perintah itu terdapat kebaikan bagi mereka, dan Allah tidak akan melarang mereka dari sesuatu melainkan karena yang dilarang itu mengandung bahaya bagi mereka.Semua ketetapan / hukum yang terdapat dalam syari’at Allah pasti memiliki hikmah, yang di antaranya diperlihatkan kepada hamba-Nya apa-apa yang Dia kehendaki. Demikian ini agar seorang mukmin menjadi bertambah imannya kepada Allah, dan sebagian lagi Allah tidak tampakkan hikmah itu (hanya Allah sendiri yang tahu) agar bertambah keimanan mereka dengan kepasrahan mereka terhadap perintah Allah(walaupun mereka tidak mengetahui hikmahnya ).

Kedua, sebagaimana kita ketahui bahwa shalat itu banyak dan berulang-ulang, yaitu lima kali dalam sehari semalam sehingga untuk mengqadhanya adalah suatu yang sulit bagi wanita haidh, walaupun haidhnya itu hanya satu atau dua hari, Allah Ta’ala berfirman :


íõÑöíÏõ Çááåõ Ãóäú íõÎóÝøöÝó Úóäßõãú æóÎõáöÞó ÇúáÅöäÓóÇäõ ÖóÚöíÝðÇ {28}

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS.An-Nisaa:28)
(fatwa-fatwa tentang wanita, Darul Haq hal.255-256 oleh Abu Yusuf dengan perubahan)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1089