Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari
Selasa, 15 Desember 09

Pertanyaan :

Banyak tenaga kerja yang menangguhkan shalat Zhuhur dan Shar hingga malam hari dengan alasan bahwa mereka sibuk dengan pekerjaan atau karena pakaian terkena najis atau tidak bersih. Apa saran anda untuk mereka ?


Jawaban :

Seorang Muslim atau Muslimah tidak boleh menangguhkan shalat hingga keluar dari waktunya, wajib atas setiap Muslim dan Muslimah yang mukallaf untuk melaksanakan shalat pada waktunya semampunya.

Pekerjaan bukanlan alasan untuk menagguhkan shalat, dekian juga pakaian yang terkena najis atau kotoran, semua itu bukan alasan yang dibenarkan.

Waktu-waktu shalat harus dikecualikan dari waktu kerja. Ketika tiba waktu shalat, seorang pekerja hendaknya membersihkan pakaiannya dari najis atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Adapun kotoran, maka kotoran itu tidak menghalangi shalat jika bukan merupakan najis atau tidak mengeluarkan bau busuk yang mengganggu. Jika kotoran itu atau baunya mengganggu dirinya, maka harus dicuci terlebih dahulu sebelum shalat atau menggantinya dengan pakaian bersih sehingga bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah.

Bagi orang yang mendapatkan udzur sacara syar’i, seperti; orang sakit dan musafir, maka dibolehkan menjama’ shalat Zhuhur dan shalat Ashar di salah satu waktunya, juga antara Magrib dan Isya di salah satu waktunya.

Hal ini berdasarkan dalil shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan dibolehkan juga menjama’ shalat karena hujan dan beceknya jalanan yang menyusahkan orang melewati.

Wallahu waliyut taufiq
[Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish-Shalah, hal. 19-20, Syaikh Ibn Baz]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 191, cet: Darul Haq Jakarta.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1112