Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membakar dengan Api
Senin, 19 April 10


Pertanyaan :

Ada seorang perempuan yang kerasukan dan dalam tubuhnya ada jin perempuan. Ketika jin perempuan itu dipukul, ia tidak mau keluar dari perempuan Muslimah. Dalam kondisi ini, bolehkah membakarnya dengan api sehingga jin itu keluar dari perempuan tersebut ?


Jawaban :

Haram membakarnya dengan api secara mutlak, karena tidak boleh menyiksa dengan api selain Allah Subhanahu Wata'ala. Wa billahit taufiq.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya.

[Fatawa al-Ilaj bil Qur’an was Sunnah-ar-Ruqa wa Ma Yata’alaqu biha karya Syaikh Bin Baz dan Syaikh Shalih Utsaimin. Al-Lajnah Ad-Da’mah. 72]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 203-204, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1198