Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang yang Menyebarkan Gosip di Kalangan Manusia
Selasa, 25 Mei 10


Pertanyaan :

Apa hukumnya orang yang menyebarkan gosip dikalangan umat Islam ?


Jawaban :

Berita yang tersebar terbagi dua : berita baik dan berita buruk. Maka orang yang menyebarkan berita yang mengandung kebaikan di antara manusia, seperti menyebarkan bid’ahnya seorang pelaku bid’ah, atau ucapan orang yang mulhid (ingkar kepada Allah Subhanahu Wata'ala), atau yang menyerupai hal tersebut untuk mengingatkan darinya, maka hal itu adalah perbuatan yang terpuji; karena bertujuan menjaga manusia dari kemungkaran ini. Adapun orang yang menyebarkan keburukan karena ingin menyebarkan berita-berita keji dikalangan kaum mukminin, maka ini adalah haram dan tidak boleh baginya; karena memberikan implikasi terhadap berbagai kerusakan, secara umum dan khusus. Seorang manusia harus berinteraksi dengan orang lain sebagaimana ia menginginkan orang lain beriteraksi dengannya seperti itu pula, dan ia mesti menyukai untuk mereka apapun yang disukainya untuk dirinya sendiri. Apabila dia tidak ingin orang lain menyebarkan aibnya, cukup adil bahwa ia tidak menyebarkan aib orang lain.

[Min Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 601-602, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1218