Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Saya menggunakan alat-alat kecantikan modern saat berpuasa, apakah saya dikenakan sesuatu karena menggunakannya?

Jawab :

Tidak ada apa pun yang dikenakan pada seorang wanita yang berpuasa jika ia menggunakan cream pada wajahnya, baik untuk mempercantik dirinya ataupun bukan, yang penting semua kosmetik ini dengan segala macam rupanya yang digunakan di wajahnya atau di punggungnya atau di bagian badan lainnya tidak ada pengaruhnya terhadap orang yang sedang berpuasa dan tidak membatalkannya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=125