Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hiburan dengan Burung dalam Sangkarnya
Kamis, 29 Juli 10
Pertanyaan :

Apakah hukumnya orang yang mengumpulkan burung dan meletakkannya di sangkar ? Hal tersebut menjadi penghibur anak-anaknya


Jawaban :

Apabila disediakan baginya apa yang semestinya, berupa makanan dan minuman. Karena asal seumpama ini adalah perkara yang halal, dan tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hal tersebut sejauh yang kami ketahui. Wa billahittaufiq .

(Fatwa islamiyah, al-lajnah ad-Da’Imah 4/449)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 658 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1257