Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mengolok-olok Agama
Selasa, 03 Agustus 10
Pertanyaan :

Apa hukum mengolok-olok Allah Subhanahu Wata’ala atau RasulNya Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau Sunnahnya ?


Jawaban :

Mengolok-olok Allah Subhanahu Wata’ala atau RasulNya Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau Sunnahnya adalah suatu kekufuran dan riddah (keluar dari islam ),meneluarkan pelakunya dari keislamannya, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala,

æóáóÆöä ÓóÃóáúÊóåõãú áóíóÞõæáõäøó ÅöäøóãóÇ ßõäøÇ äóÎõæÖõ æóäóáúÚóÈõ Þõáú ÃóÈöÇááåö æóÁóÇíóÇÊöåö æóÑóÓõæáöåö ßõäÊõãú ÊóÓúÊóåúÒöÁõæäó, áÇóÊóÚúÊóÐöÑõæÇ ÞóÏú ßóÝóÑúÊõã ÈóÚúÏó ÅöíãóÇäößõãú

”Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:"Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah:"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ?".Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman “. (QS.At-taubah:65-66)

Jadi setiap yang mengolok-olok Allah dan RasulNya Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau sunnah beliau, berarti ia kafir dan murtad, ia wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Jika ia bertaubat kepada Allah, maka Allah akan menerima taubatnya, berdasarkan firmanNya kepada orang-orang yang mengolok-olok,

áÇóÊóÚúÊóÐöÑõæÇ ÞóÏú ßóÝóÑúÊõã ÈóÚúÏó ÅöíãóÇäößõãú Åöä äøóÚúÝõ Úóä ØóÇÆöÝóÉò ãøöäßõãú äõÚóÐøöÈú ØóÇÆöÝóÉð ÈöÃóäøóåõãú ßóÇäõæÇ ãõÌúÑöãöíäó

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa (QS.At-Taubah: 66)

Allah menjelaskan bahwa ia bisa memaafkan segolongan dari antara mereka,dan itu hanya terjadi dengan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dari kekufuran mereka yang disebabkan oleh olok-olok mereka terhadap Allah, ayatNya dan RasulNya.

(Al-Majmu’ats-Tsamin, juz 1, hal.72-73,Syaikh Ibnu Utsamin )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 555 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1259