Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menyimpan Foto Sebagai Kenangan
Senin, 09 Agustus 10
Pertanyaan :

Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?


Jawaban :

Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan .

(Al- Majmu’ ats-Tsamin, juz 1 hal 200, Ibn Utsaimin)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 500 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1263