Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apakah boleh menggunakan inai pada saat berpuasa dan saat shalat, karena saya telah mendengar pendapat yang menyatakan bahwa inai dapat membatalkan puasa?

Jawab :

Pendapat itu tidak benar, karena sesungguhnya menggunakan inai saat puasa tidak membatalkan puasa dan tidak berdampak apa pun bagi orang yang berpuasa, sama halnya dengan menggunakan celak mata, dan sama halnya juga dengan menggunakan obat tetes mata atau obat tetes untuk telinga, karena semua itu tidak dapat membahayakan puasa seseorang dan tidak membatalkan puasa. Adapun menggunakan inai saat shalat, saya tidak paham bagaimana maksud dari pertanyaan ini, sebab wanita yang sedang shalat tidak bisa memakaikan inai, mungkin yang dimaksud penanya adalah: Apakah inai dapat menghalangi sahnya wudhu seorang wanita jika ia menggunakannya? Jawabnya adalah: Bahwa menggunakan inai tidak membatalkan wudhu, karena inai tidak memiliki dzat yang dapat mencegah mengalirnya air pada kulit, sebab inai hanyalah warna saja. adapun yang dapat membatalkan wudhu adalah sesuatu yang memiliki dzat yang mana dzat itu dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka dzat tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu hingga wudhu menjadi sah.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=127