Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Hukum orang yang kentut terus menerus.

Jawab :

Angin yang keluar darinya yang terjadi terus menerus, jika memang tidak bisa ditahan sama sekali, maka hukumnya seperti hukum orang yang terus menerus kencing. Karena itu hendaknya ia berwudhu untuk shalat ketika waktu shalat sudah menjelang. Bila sesudah wudhu kemudian kentut lagi, maka wudhunya tidak batal. Bila datang waktu shalat berikutnya, maka hendaknya ia berwudhu kembali. Namun saya sarankan agar dia berobat kedokter spesialis, semoga Allah memberikan kesembuhan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=142