Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Seseorang dalam perjalanan dan datang waktu shalat sedang pakaiannya terkena najis dan tidak mungkin baginya untuk menghilangkan najis tersebut sedang ia khawatir habisnya waktu shalat tersebut ?

Jawab :

Apabila kenajisan sebagaimana ditanyakan penanya bahwa telah tiba waktu shalat sedang ia dalam perjalanan dan pakaiannya najis, dan tidak mungkin baginya untuk menghilangkannya sedang ia khawatir akan habisnya waktu shalat, maka kami katakan kepadanya : agar ia meringankan ( menghilangkan ) kenajisan pakaian itu seringan mungkin, oleh karena itu apabila kenajisan itu berada pada pakaiannya sedang di atas pakaian itu ada pakaian lain, maka dia harus menanggalkan pakaian yang terkena najis , dan shalat dengan pakaian yang suci, dan apabila kamu memakai dua atau tiga lapis pakaian dan semuanya najis, maka ringankanlah dari pakaian tersebut sebisa mungkin, apa yang tidak mungkin dihilangkan atau diringankan dari kenajisan tersebut, maka sungguh tidak apa-apa. Allah berfirman artinya : bertakwalah kamu kepada Allah sesuai kemampuanmu. At-Taghabun :16. Maka kamu shalat dengan pakaian tersebut walaupun najis, dan tidak wajib atas kamu untuk mengulangi shalat itu berdasarkan pendapat yang kuat, karena yang demikian itu adalah bagian dari takwa kepada Allah sesuai dengan kesanggupanmu, karena seseorang jika melaksanakan ketakwaan sesuai dengan kemampuannya maka dia telah melaksanakan apa yang telah diwajibkan atas dirinya, dan siapa saja yang telah melaksanakan apa yang diwajibkan atas dirinya maka dia telah membebaskan dirinya dari segala tanggungan tersebut. Fatwa syaikh Utsaimin, jilid 12, hal368

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=143