Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya
Senin, 06 Agustus 12

Pertanyaan:

Seorang laki-laki muslim tidak berpuasa beberapa hari pada (bulan ramadhan) di tahun-tahun yang lalu, dia tidak berpuasa tanpa ada udzur syar’i, dan sekarang ia menyesal dan bertaubat, namun dia tidak mengetahui jumlah hari yang ia tinggalkan, maka apakah yang ia harus lakukan?

Jawaban:

Shiyam bulan Ramadhan adalah rukun yang ketiga dari rukun Islam, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim meninggalkannya atau menyepelekannya, barangsiapa yang makan (tidak puasa) di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur, maka sungguh ia telah melakukan sesuatu yang diharamkan, dan meninggalkan kewajiban yang sangat besar, maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ta’ala, dan mengqodha shiyam (puasa) yang ia tinggalkan, serta memberikankan setengah sho (sekitar 1,5 kg) dari makan kepada orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan, ini dikarenakan penundaan qadha (terhadap puasa yang ia tinggalkan). Jika orang tersebut menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan, maka atasnya denda yang besar, yaitu memerdekakan budak, jika ia tidak mendapatkannya maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak sanggup maka ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Denda ini akan bertambah sebanyak hari yang ia mengumpuli istrinya pada hari itu, karena hal ini sangatlah berbahaya.

Namun jika ia tidak mengetahui jumlah hari yang ia tidak melakukan shiyam padanya, maka ia harus bersungguh untuk memperkirakan banyaknya hari tersebut, dan hendaknya ia mengambil kehati-hatian (dalam perkiraannya), namun jika tetap ia tidak dapat mengetahui jumlah harinya dan tidak dapat memperkirakannya, maka wajib baginya untuk bertaubat dan menjaga shiyam pada sisa umurnya, dan memperbanyak ketaatan, mudah-mudahan Allah menerima taubatnya.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/138]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1514