Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?
Selasa, 04 September 12

Pertanyaan:

Apa hukumnya shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan?

Jawaban:

Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat padanya hukumnya haram dan wajib untuk merobohkan masjid tersebut, ini karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat yahudi dan nashrani disebabkan karena mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid, ini sebagai peringatan bagi mereka atas apa yang telah mereka lakukan. Adapun jika masjid tersebut lebih dahulu dibagun dari kuburan, maka wajib membongkar kuburan yang ada di dalam masjid tersebut, dan memindahkannya ke perkuburan di mana orang–orang dikuburkan padanya, dan tidak ada dosa bagi kita mengeluarkan kuburan tersebut, karena (mayit) dikubur pada tempat yang tidak boleh dilakukan pengkuburan padanya, sesungguhnya masjid tidak boleh mengkuburkan mayit padanya, dan shalat pada masjid yang lebih dahulu dibagun dari kuburan adalah sah, dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah kiblat yang menyebabkan manusia shalat menghadapnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat menghadap kuburan.

[Sumber: Kumpulan Fatwa Dan Risalah Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin jilid 2/183, lihat maktabah syamilah]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1516