Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang Yang Sedang Junub Membaca AlQuran
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Semalam terjadi diskusi antara kami seputar boleh tidaknya seseorang membaca AlQuran secara ghaib/hafalan atau membacanya melalui sebuah buku yang berisi sebagian ayat-ayat AlQuran dalam keadaan dia tidak suci, padahal Allah berfirman :"tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (Q.,s. 56/al-Waqi'ah:79), Bagaimana hukum sebenarnya mengenai hal ini ?

Jawab :

Sesungguhnya siapa saja dari kaum Muslimin yang hendak menyentuh Mushaf, maka hendaklah dia bersuci dari hadats kecil dan besar. Hadats kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudhu' sedangkan hadats besar adalah sesuatu yang mewajibkan mandi. Hal ini berdasarkan keumuman/makna umum dari firman Allah Ta'ala : "tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (Q.,s. 56/al-Waqi'ah:79). Begitu juga sebagaimana yang terdapat dalam surat yang dibawa oleh 'Amru bin Hazm (yang berbunyi) : "Tidak menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci ".** Sedangkan membacanya secara ghaib/hafalan boleh hukumnya bagi orang yang tidak dalam keadaan berhadats besar. Adapun orang yang sedang Junub, misalnya, tidak boleh membaca AlQuran baik secara ghaib/hafalan ataupun dengan melihat. Wabillâhit taufîq. Washallallâhu 'ala nabiyyina Muhammad wa âlihi wa shahbihi wasallam. (Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', IV/106-107, NO. 2217) ** Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata (berkaitan dengan penafsiran terhadap ayat : "tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (Q.,s. 56/al-Waqi'ah:79): " Ulama-Ulama (para Mufassirin) yang lain berkata : "tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" : maksudnya (….hamba-hamba yang disucikan-penj) dari jinabah dan hadats. Mereka berkomentar : " lafaz ayat tersebut kedudukannya adalah sebagai khabar/berita yang maknanya; suatu tuntutan (melakukan/meninggalkan perbuatan-penj)". Mereka berkomentar lagi : "maksud dari kata AlQuran (dalam hadits 'Amru diatas-penj) disini adalah Mushaf, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar : bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membawa pergi AlQuran ke negeri musuh karena ditakutkan mereka akan melecehkannya". Dalam hal ini, mereka berargumentasi dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab "Muwaththa'nya" dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm: bahwa dalam kitab/surat yang kirim oleh Rasulullah kepada 'Amru bin Hazm: "tidak menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci". Imam Abu Daud dalam kitabnya "al-Marâsîl" meriwayatkan dari hadits az-Zuhri, dia berkata : aku telah membaca dalam shahifah/lembaran Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"dan tidaklah menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci". Ini adalah bentuk wijadah (suatu bentuk metode periwayatan hadits-penj) yang baik yang telah dibacakan oleh az-Zuhri dan selainnya. Periwayatan seperti ini perlu untuk dijadikan pegangan. Dalam pada itu, ad-Dâru Quthni telah mengisnadkannya dari 'Amru bin Hazm dan Abdullah bin Umar serta Utsman bin Abil 'Ash, namun dalam pengisnadan masing-masing dari mereka berdua (ad-Dâru Quthni dan Abu Daud) terdapat catatan yang perlu dikaji lagi". (demikian ucapan Ibnu Katsir dalam Tafsirnya : IV/299, penerbit dan distributor ; percetakan "Darul Fikri".

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=153