Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Investasi Modal Untuk Jual Beli Mata Uang
Rabu, 05 Desember 12

Pertanyaan:

Salah satu bank ribawiyyah mengumumkan sebuah program investasi modal untuk jual beli mata uang. Apakah boleh bagi saya ikut dalam program investasi tersebut, yang mana bank dalam hal ini menggantikan saya dalam jual beli tersebut, perlu diketahui bahwa dalam jual beli ini tidak ada serah terima secara langsung?

Jawaban:

Bank ribawiyyah tidak dapat dipercaya dalam masalah muamalahnya, walaupun seandainya dikatakan bahwa bank tersebut bermuamalah dalam beberapa bidang secara syar'i. karena pada dasarnya bank tersebut adalah sebuah lembaga ribawi, yang mana kebanyakan muamalahnya dalam masalah riba, maka kita tidak bisa merasa aman dengannya. Di sisi lain jual beli mata uang harus dilakukan dengan serah terima dalam satu majlis ini jika mata uang tersebut berbeda, adapun jika mata uang itu sama, maka wajib selain harus serah-terima dalam satu majlis, jumlah antara mata uang tersebut harus sama, ini adalah masalah yang sulit, yang mana untuk merealisasikan hal ini dalam muamalah bank sangat jauh, karena pendapatannya tidak dilakukan dengan serah terima, dan hal telah diketahui. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menjauhi hal ini.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 8/53]


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1544