Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta' ditanya: Kami mende-ngar sebagian ulama mengatakan: Dibolehkan bagi wanita untuk berwudhu tanpa harus menghilangkan kutek (cat kuku), bagaimanakah menurut Anda?

Jawab :

Jika cat kuku itu memiliki bentuk di atas permukaan kuku maka tidak boleh berwudhu tanpa menghilangkannya sebelum berwudhu, sementara jika cat kuku itu tidak memiliki bentuk maka diperbolehkan berwudhu tanpa harus menghilangkan cat kuku itu seperti halnya inai.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=158