Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir
Kamis, 06 Juni 13

Pertanyaan:

Jika seorang musafir melaksanakan shalat jum'ah, apakah tidak ada atasnya shalat sunnah ratibah ataukah ia melaksanakan shalat tersebut?

Jawaban:

Seorang musafir jika ia berada pada sebuah negri yang didirikan shalat jum'ah padanya, maka wajib baginya jum'ah, hal ini sesuai dengan firman Allah ta'ala:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ [الجمعة:9]


" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
(QS. Al-Jum'ah:9)

Musafir masuk pada keumuman ayat, karena ia termasuk orang-orang yang beriman, tidak boleh ia mengatakan: "Saya musafir, saya akan mengqashar shalat", shalat jum'ah lebih wajib atasmu. Jika seseorang shalat jum'at maka tidak ada baginya shalat sunnah rawatib sebelum shalat jum'at, akan tetapi baginya shalat rawatib setelahnya, namun apakan bagi musafir dianjurkan untuk melaksanakannya?


Zhahirnya adalah ia tidak melaksanakannya, akan tetapi ia boleh melaksanakan shalat sunnah mutlak, namun kami katakan: "Zhahirnya ia tidak melaksanakan shalat rawatib" karena sebab ditinggalkannya sunnah rawatib bukanlah dikarenakan mengqashar shalat, ini ditunjukan dengan dalil bahwa shalat magrib bagi musafir tidak diqashar, bersamaan hal itu, dia tidak melaksanakan shalat sunnah rawatib. Maka kami katakan bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib setelah engkau melaksanakan shalat jum'at, akan tetapi jika engkau melaksanakan shalat sunnah mutlak dan bukan rawatib, maka tidak mengapa.

Penanya: "Apakah boleh menjamak shalat jum'at dengan shalat ashar"

Syaikh: "Tidak boleh menjamak shalat jum'at dengan shalat ashar, ini karena ia berdiri sendiri, ia tidak dijamak dengan shalat setelahnya jamak taqdim, atau jamak takhir. Sesungguhnya sunnah yang datang adalah tentang jamak dhuhur dan ashar saja, dan bukan antara jum'at dan ashar, dan kita mengetahui bahwa jum'at dan dhuhur mempunyai perbedaan dalam banyak masalah".

[Sumber: Kitab Silsilah Liqaat Albab Al-Maftuh Syaikh Muhammad Shaleh Al-'Utsaimin: 19/28, lihat Maktabah Syamilah ]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1599