Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seseorang menyembelih kurban pada hari 'Iedul Adha, yang mana harga kurban tersebut belum dibayar (berhutang), akan dibayar beberapa waktu setelahnya? Jazakumullah khairan"
Jawaban:
Boleh menyembelih hewan kurban yang terlambat pembayarannya dari waktu penyembelihan.
Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta para shahabat beliau.
[Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiyah]