Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Abdullan bin Jibrin ditanya: Pada bulan Ramadhan tahun 1382 H, seorang wanita tidak berpuasa selama satu bulan penuh karena suatu halangan yaitu menyusui anaknya, anak itu sudah besar dan saat ini berusia dua puluh empat tahun, dan sampai saat ini wanita itu belum mengqadha puasanya itu. Hal itu terjadi karena ketidaktahuannya dan bukan karena kelalaian, juga bukan karena sengaja, apa yang harus dilakukannya?

Jawab :

Wajib baginya untuk segera mengqadha puasanya itu secepat mungkin walaupun hal itu dilakukan tidak berurutan sejumlah hari-hari yang dipuasai kaum Muslimin pada tahun itu. Di samping berpuasa ia pun harus bersedekah, yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya sejumlah hari-hari yang harus diqadhanya itu sebagai kaffarah (tebusan), karena ia telah menunda qadha puasanya, karena barangsiapa yang menunda qadha puasa hingga tiba masa Ramadhan lainnya, maka di samping wajib mengqadha, ia juga diwajibkan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang diqadha. Untuk satu bulan itu cukup dengan sekarung beras yang beratnya 45 Kg. Yang wajib baginya adalah bertanya tentang urusan agamanya, karena sesungguhnya masalah yang dihadapi wanita ini adalah masalah yang telah dikenal oleh banyak orang, yaitu barangsiapa yang tidak berpuasa karena suatu udzur, maka wajib baginya mengqadha puasa itu sesegera mungkin dan tidak boleh baginya menunda qadha puasa itu tanpa udzur yang dibenarkan syari'at

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=166