Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa
Senin, 21 Juli 14

Pertanyaan

Jika seseorang meninggal dengan mempunyai utang puasa Ramadhan, apakah boleh dipuasakan untuknya atau qadha' itu hanya untuk hari-hari yang dinadzarkan saja?

Jawaban

Imam Ahmad berpendapat, bahwa qadha' itu hanya untuk yang dinadzarkan, adapun yang fardhu tidak perlu diqadha'kan untuk orang yang telah meninggal dunia, tapi cukup dengan menyedekahkan dari harta yang ditinggalkannya sebanyak setengah sha' untuk setiap hari puasa yang terlewatinya. Imam Ahmad berdalih dengan hadits:

áÇó íóÕõæúãõ ÃóÍóÏñ Úóäú ÃóÍóÏò æóáóÇ íõÕóáøöíú ÃóÍóÏñ Úóäú ÃóÍóÏò


"Tidaklah seseorang berpuasa atas nama orang lain dan tidaklah seseorang shalat atas nama orang lain." (HR. Malik, kitab ash-Shiyam, Kitab An-Nadzr fish shiyam wash Shiyam anil Mayyit, secara mauquf pada Ibnu Umar)

Sementara mayoritas Imam berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan antara nadzar dan fardhu, keduanya boleh diqadha'kan untuk orang yang telah meinggal dunia, berdasarkan hadits Aisyah, ia berkata, Rasulullah bersabda:

ãóäú ãóÇÊó æóÚóáóíúåö ÕöíóÇãñ ÕóÇãó Úóäúåõ æóáóíøõåõ


"Barangsiapa meninggal dan mempunyai kewajiban puasa, maka dipuasakan oleh walinya."(HR. Bukhari, no. 1952)

Hadits yang dijadikan landasan Imam Ahmad, mengandung makna bahwa tugas itu adalah beban orang-orang yang hidup, dan orang-orang yang hidup itu tidak boleh mewakilkan kepada orang lain dalam urusan ibadah, kecuali dalam kondisi tertentu.

Maka kesimpulannya, bahwa pendapat yang benar insya Allah adalah bahwa qadha' puasa untuk orang yang telah meninggal bersifat umum, baik yang fardhu' maupun yang dinadzarkan.

(Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid Az-Zahrani, hal 124-135/edisi indonesia: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid I, hal 318-319, Darul Haq, Jakarta)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1662