Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa
Rabu, 01 Juli 15

Pertanyaan:

Sebagian muda-mudi terjebak dalam kebodohan dan pemahaman yang salah. Dimana mereka menganggap bahwa usia taklif itu ketika menginjak usia 16 tahun. Padahal mereka telah baligh sebelum usia ini. Meskipun demikian mereka tidak menunaikan puasa. Apa yang harus mereka lakukan, apakah harus mengqhada puasa tahun-tahun sebelumnya?

Jawaban:

Ya, masalah yang disampaikan oleh penanya banyak sekali terjadi, terlebih pada kaum wanita. Dimana terkadang mereka telah mengalami haidh di usia dini. Padahal baligh itu tidak hanya ditentukan dengan melihat faktor usia, ia bisa ditentukan dengan faktor-faktor yang lain, seperti tumbuhnya bulu kemaluan dan keluarnya mani (lewat mimpi basah) sebagai tambahan ketika telah genap mencapai usia lima belas tahun. Untuk kaum wanita ditambahkan perkara yang ke empat, yaitu haidh. Dengan demikian, jika seseorang telah baligh, maka wajib baginya untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah balighnya.

Pada usia ini, mayoritas mereka menunaikan shalat dan tidak meninggalkannya, namun mereka meninggalkan puasa. Dimana ketika seorang wanita memasuki masa baligh yang ditandai dengan haidh, namun ia terbilang masih belia, ia malu untuk memberitahukan kepada keluarganya. Sehingga kita dapati mereka terkadang tidak berpuasa sama sekali dan terkadang berpuasa sampai waktu haidhnya. Maka pada dua kasus ini mereka wajib mengqadha.
Jika ia tidak berpuasa sama sekali, maka wajib untuk mengqadha satu bulan penuh. Namun jika berpuasa sampai tiba waktunya haidh, maka ia hanya wajib mengqadha hari-hari ketika ia haidh.

(Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Syaikh Ibnu Utsaimin, 19/90)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1685