Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Tawassul dan Klasifikasinya Bag.2
Kamis, 09 September 21

4. Bertawassul kepada Allah melalui doa orang yang diharapkan doanya terkabul sebagaimana permintaan para sahabat ra. kepada Nabi SAW agar beliau berdoa kepada Allah untuk mereka seperti ucapan seorang laki-laki yang ketika Nabi sedang berkhutbah Jum'at, dia masuk masjid sembari berkata, "Berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami."
Dan ucapan 'Ukasyah bin Muhshin kepada Nabi SAW, "Berdoalah kepada Allah agar menjadikanku termasuk dari mereka (tujuh puluh ribu orang yang meniti shirath tanpa hisab, pent.)"

Ini semua hanya bisa terjadi semasa hidup orang yang berdoa, sedangkan setelah dia meninggal dunia, maka tidak boleh hukumnya karena dia dianggap tidak memiliki amal dan sudah berpindah ke alam akhirat. Oleh karena itu, tatkala penduduk mengalami kekeringan pada masa kekhilafahan Umar bin al-Khaththab ra., mereka tidak meminta kepada Nabi SAW agar memintakan hujan turun buat mereka tetapi Umar meminta turun hujan melalui perantaraan al-Abbas, paman Nabi SAW. Dia berkata kepadanya, "Berdirilah lalu mintalah hujan turun!" Lalu al-Abbas berdiri dan berdoa.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari al-'Utby bahwa ada seorang Arab Badui (yang biasa hidup di pedalaman padang sahara, pent.) datang ke kuburan Nabi SAW sembari berkata, "as-Salam 'alaika Ya Rasulullah (salam sejahtera untukmu wahai Rasulullah), sesungguhnya aku mendengar Allah SWT berfirman,

ζσασζϊ Γσδψσευγϊ ΕφΠϊ ΩσασγυζΗ ΓσδϊέυΣσευγϊ ΜσΗΑυζίσ έσΗΣϊΚσΫϊέσΡυζΗ Ηααψσεσ ζσΗΣϊΚσΫϊέσΡσ ασευγυ ΗαΡψσΣυζαυ ασζσΜσΟυζΗ Ηααψσεσ ΚσζψσΗΘπΗ ΡσΝφνγπΗ (64)


"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." (An-Nisa`: 64).

Dan, aku telah datang meminta ampunan atas dosa-dosaku dengan memohon syafaat kepada Rabbku melalui perantaraanmu… (hingga selesai kisah ini)"; maka ini adalah kisah dusta dan tidak benar sama sekali. Dalam pada itu, ayat tersebut bukan pula dalil atas hal itu sebab Allah SWT berfirman, ζσασζϊ Γσδψσευγϊ ΕφΠϊ ΩσασγυζϊΗ "Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya" (dengan menggunakan kata ΕφΠϊ [idz], pent.), dan Dia tidak berfirman, ζσασζϊ Γσδψσευγϊ ΕφΠσΗ ΩσασγυζϊΗ (Dengan menggunakan kata ΕφΠσΗ [idza], pent.).

Menurut tata bahasa Arab, kata ΕφΠϊ (idz) berfungsi untuk menjelaskan hal yang telah lalu bukan hal yang akan datang. Sementara itu, ayat tersebut berbicara tentang suatu kaum yang berhukum atau hendak berhukum kepada selain Allah dan RasulNya sebagaimana yang didukung oleh alur cerita terdahulu ataupun yang akan datang.

Kedua, Tawassul tersebut dilakukan melalui wasilah yang tidak diajarkan oleh agama; ini ada dua jenis:
1. Wasilah yang digunakan telah dibatalkan oleh syariat seper-ti tawassul yang dilakukan oleh orang-orang musyrik dengan tuhan-tuhan mereka. Kebatilan jenis ini tentunya amat tampak.
2. Menggunakan wasilah yang didiamkan oleh syariat; ini hukumnya haram dan termasuk jenis kesyirikan. Seperti bertawas-sul melalui jah (kehormatan) seseorang yang memang terhormat di sisi Allah, lalu dia berkata, "Aku meminta kepadaMu melalui jah NabiMu." Ini tidak dibolehkan karena merupakan penetapan terhadap suatu sebab yang tidak dianggap sah oleh syariat dan karena Jah orang yang memang terhormat tidak memiliki penga-ruh apa-apa di dalam terkabulnya suatu doa sebab tidak terkait dengan orang yang berdoa ataupun orang yang didoakan tetapi hanya merupakan urusan orang yang terhormat itu sendiri. Dia tidak dapat memberikan manfaat bagi anda di dalam mencapai apa yang anda minta atau di dalam menolak apa yang anda tidak sukai. Dikatakan sebagai wasilah bagi sesuatu, bilamana ia dapat menyampaikan kepadanya sementara bertawassul (mengambil wasilah) dengan sesuatu kepada hal yang tidak dapat menyampai-kannya merupakan bentuk kesia-siaan belaka. Jadi, tidak pantas anda menjadikannya sebagai perantara antara diri anda dan Rabb anda. Wallahu waliyy at-Taufiq.

Kumpulan Fatwa Tentang Aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 267-270[/b


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1710