Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menerangi Maqam-Maqam Para Wali dan Bernadzar di Sana
Jumat, 10 September 21

Pertanyaan:

Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana?

Jawaban:

Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah diharamkan. Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi -صلى الله عليه وسلم- bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui lisan Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- sendiri.

Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi -صلى الله عليه وسلم- telah bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ


"Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka taatilah Dia dan barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat terhadapNya, maka janganlah dia melakukan hal itu (berbuat maksiat terhadap-Nya)."

Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kaffarat (tebusan)nya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib?

Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu a'lam.

Kumpulan Fatwa Tentang Aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 28


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1712