Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Berislam Cukup dengan Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat atau Harus Ada Hal-Hal yang Lainnya?
Senin, 13 September 21

Pertanyaan:

Apakah cukup dengan rukun Islam pertama saja, yaitu syahadat bahwa tiada Tuhan yang haq untuk disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah atau harus dengan adanya hal-hal yang lain sehingga keislaman seseorang menjadi sempurna?

Jawaban:

Bila seorang kafir bersyahadat bahwa tiada Tuhan yang haq untuk disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah dengan setulus-tulusnya dan seyakin-yakinnya, dia mengetahui konsekuensinya dan mengamalkannya berdasarkan hal itu, maka dia telah masuk ke dalam Islam. Kemudian dia diminta untuk melakukan shalat dan hukum-hukum Islam yang lainnya. Oleh karena itu, ketika Nabi-صلى الله عليه وسلم- mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab; bila engkau telah mendatangi mereka maka serulah mereka agar bersyahadat bahwa tiada Tuhan yang haq untuk disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka menaatimu dengan hal itu, maka beritahukanlah pula kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam; jika mereka menaatimu dengan hal itu, maka beritahukanlah lagi kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan untuk membayar zakat yang (prosesnya) diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka untuk dikembalikan (diberikan) kepada kaum fakir mereka."

Beliau -صلى الله عليه وسلم- tidak menyuruh mereka untuk melakukan shalat dan membayar zakat kecuali setelah bertauhid dan beriman kepada Rasulullah.

Bila orang kafir tadi melakukan seperti itu, maka dia telah menjadi Muslim, kemudian dia diminta agar melakukan shalat dan hukum-hukum agama lainnya. Bila dia menolak melakukan hal itu, maka dia terkena hukum-hukum yang lainnya; jika meninggalkan shalat, penguasa memintanya agar bertaubat, bila menerima maka dia adalah Muslim dan bila menolak, dia dibunuh. Demikian pula, dia diperlakukan sesuai dengan yang semestinya terhadap hukum-hukum agama yang lainnya.

Majallah al-Buhuts, Vol. 42, hal. 141-142 dari fatwa Syaikh Ibnu Baz


Sumber:'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1714