Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mempropagandakan Kesatuan Agama (Pluralisme) ke-3
Jumat, 15 Oktober 21

Ketujuh, di antara implikasi dari propaganda dosa ini adalah menghilangkan adanya perbedaan antara Islam dan kekufuran, al-haq dan bathil, ma'ruf dan munkar serta menghancurkan tonggak pembatas yang selama ini memisahkan antara kaum Muslimin dan kaum kafir sehingga tidak ada lagi konsep wala' (loyalitas mutlak kepada Allah, RasulNya dan kaum Mukminin) dan bara' (berlepas diri dari selain itu) serta tidak ada lagi konsep jihad dan perang untuk meninggikan kalimat Allah di bumiNya padahal Allah Yang Mahaagung dan Mahasuci telah berfirman,

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (29)


"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (At-Taubah: 29).

Demikian juga dengan FirmanNya,

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36)


"Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (At-Taubah: 36).

Kedelapan, bahwa bila propaganda kepada kesatuan agama (pluralisme) tersebut bersumber dari seorang Muslim, maka ini dianggap sebagai kemurtadan nyata dari Dienul Islam sebab hal tersebut berbenturan dengan prinsip-prinsip akidah, ridha terhadap kekufuran kepada Allah -سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-, membatalkan kebenaran al-Qur`an yang menghapus seluruh kitab-kitab sebelumnya serta membatalkan penghapusan Islam terhadap semua syariat dan agama sebelumnya.

Maka berdasarkan hal itu, propaganda tersebut adalah tak lebih dari faham yang tertolak secara syar'i dan secara qath'i (pasti dan final) diharamkan oleh semua sumber-sumber pensyariatan dalam Islam; al-Qur`an, as-Sunnah dan Ijma'.

Kesembilan, berlandaskan kepada prinsip-prinsip di atas, maka:

1. Seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Rabb, Islam sebagai dien dan Muhammad sebagai nabi dan rasul tidak boleh mempropagandakan paham dosa tersebut, mensupportnya, memuluskan jalannya bagi kaum Muslimin apalagi sampai menyambutnya, berpartisipasi di dalam muktamar-muktamar dan seminar-seminarnya serta berafiliasi kepada club-clubnya.

2. Mencetak Taurat dan Injil secara terpisah saja, seorang Muslim dilarang melakukannya, apalagi tentunya bila dijadikan satu sampul bersama al-Qur`an. Barangsiapa yang melakukan atau mempropagandakan hal itu maka dia telah terjerumus ke dalam kesesatan yang teramat jauh, sebab hal itu sama artinya dengan mengumpulkan antara kitab al-haq (al-Qur`an al-Karim) dan kitab yang telah dirubah atau kitab yang asalnya haq juga tetapi telah dinasakh (dihapus) yaitu kitab Taurat dan Injil.

3. Demikian juga, seorang Muslim tidak boleh menyambut propaganda agar membangun masjid, gereja dan sinagog dalam satu lokasi karena hal itu merupakan pengakuan terhadap agama selain Islam yang diperuntukkan beribadah kepada Allah, mengingkari kemenangan Islam atas seluruh agama serta propaganda materialistik yang ingin menyatakan bahwa agama ada tiga; apapun agamanya, penghuni bumi boleh menganutnya karena semuanya adalah sama, serta ingin menyatakan bahwa Islam bukanlah penghapus agama-agama sebelumnya.

Tidak diragukan lagi bahwa mengakui hal itu, meyakininya atau ridha terhadapnya merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan karena sangat jelas bertentangan dengan al-Qur`an al-Karim, as-Sunnah yang suci serta konsensus (ijma') kaum Muslimin, di samping pengakuan bahwa perubahan yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah bersumber dari Allah, sungguh Mahasuci Allah dari hal tersebut.

Kemudian, tidak boleh pula menamakan gereja-gereja tersebut sebagai Buyutullah (rumah-rumah Allah) dan (menyatakan) bahwa pemeluknya melakukan ibadah juga kepada Allah dengan secara benar dan diterima di sisiNya di tempat tersebut, sebab hal itu merupakan ibadah yang dilakukan oleh selain agama Islam padahal Allah telah berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)



"Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Ali Imran: 85).

Rumah-rumah tersebut adalah rumah-rumah tempat berbuat kekufuran terhadap Allah na'udzu billah dari kekufuran dan para pengikutnya.

Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah -رَحِمَهُ اللهُ-, berkata di dalam kitab Majmu' al-Fatawa (XXII: 162):

Buyutullah (rumah-rumah Allah) akan tetapi masjid-masjidlah Buyutullah. Rumah-rumah tersebut hanyalah tempat berbuat kekufuran terhadap Allah, meskipun terkadang namaNya disebut di situ. Rumah-rumah tersebut posisinya sama seperti para penghuninya di mana para penghuninya adalah orang-orang kafir, maka dengan begitu, itu adalah rumah-rumah ibadah orang-orang kafir."

Bersambung...

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1741