Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mempropagandakan Kesatuan Agama (Pluralisme) ke-4
Rabu, 20 Oktober 21

Kesepuluh, di antara hal yang wajib diketahui bahwa mengajak orang-orang kafir secara umum, dan Ahlul Kitab secara khusus kepada Islam adalah wajib hukumnya atas kaum Muslimin berdasarkan nash-nash al-Qur`an dan as-Sunnah yang jelas, akan tetapi hendaknya hal itu dilakukan dengan cara menyampaikan penjelasan, berdebat dengan cara yang lebih baik serta tidak boleh sedikit pun mundur dari syariat Islam.

Dengan cara tersebut diharapkan dapat membuat mereka puas terhadap Islam dan memeluknya, atau berarti telah menegakkan hujjah atas mereka sehingga binasalah (kufurlah) orang yang binasa (kafir) dengan keterangan yang nyata dan agar hiduplah (berimanlah) orang yang hidup (beriman) karena keterangan yang jelas pula, Allah berfirman,

Þõáú íóÇ Ãóåúáó ÇáúßöÊóÇÈö ÊóÚóÇáóæúÇ Åöáóì ßóáöãóÉò ÓóæóÇÁò ÈóíúäóäóÇ æóÈóíúäóßõãú ÃóáøóÇ äóÚúÈõÏó ÅöáøóÇ Çááåó æóáóÇ äõÔúÑößó Èöåö ÔóíúÆðÇ æóáóÇ íóÊøóÎöÐó ÈóÚúÖõäóÇ ÈóÚúÖðÇ ÃóÑúÈóÇÈðÇ ãöäú Ïõæäö Çááåö ÝóÅöäú ÊóæóáøóæúÇ ÝóÞõæáõæÇ ÇÔúåóÏõæÇ ÈöÃóäøóÇ ãõÓúáöãõæäó (64)


"Katakanlah, 'Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka, 'Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." ( Ali Imran: 64).

Adapun berdebat, mengadakan pertemuan dan berdialog dengan mereka demi mengikuti kata hati mereka, merealisasikan tujuan-tujuan mereka serta untuk mengurai buhul-buhul Islam dan iman, maka hal ini adalah perbuatan yang bathil, yang tidak dikehendaki oleh Allah, RasulNya serta orang-orang yang beriman. Dan hanya kepada Allahlah tempat memohon pertolongan dari segala apa yang mereka sifatkan. Allah berfirman,

æóÇÍúÐóÑúåõãú Ãóäú íóÝúÊöäõæßó Úóäú ÈóÚúÖö ãóÇ ÃóäúÒóáó Çááåõ Åöáóíúßó


"Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. " (Al-Ma`idah: 49).

Maka dari itu, manakala Lajnah menetapkan fatwa tersebut dan menjelaskannya kepada manusia, semata-mata hal itu dimaksudkan untuk berwasiat kepada kaum Muslimin umumnya, dan para ulama khususnya, agar bertakwa kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dan bermuraqabah, melindungi Islam dan akidah kaum Muslimin dari kesesatan dan para propagandis serta para pengikutnya dari kekufuran serta memperingatkan mereka terhadap propaganda kufur dan sesat semacam "Kesatuan Agama (Pluralisme)", serta keterjerumusan ke dalam perangkap-perangkapnya.

Kami memohon perlindungan kepada Allah agar setiap Muslim tidak menjadi penyebab dibawanya kesesatan ini ke negara-negara Islam dan mempromosikannya di antara mereka.

Kami juga, memohon kepada Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- dengan Asma' Husna-Nya dan sifatNya Yang Mahatinggi agar melindungi kita semua dari finah-fitnah yang menyesatkan dan menjadikan kita sebagai para pemberi petunjuk dan orang-orang yang diberi petunjuk serta pelindung Islam yang berjalan di atas petunjuk dan cahaya Rabb kita hingga kita menemui Nya dalam kondisi Allah -ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- ridha terhadap kita. Wabillaahit taufiq wa shallallaahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in .


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1742