Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir
Senin, 03 Januari 22

Pertanyaan:

Seseorang datang terlambat ke masjid, ia mendapati jamaah sedang tasyahhud akhir, apakah ia langsung ikut jamaah mereka atau menunggu jamaah berikutnya? Jika ia ikut jamaah tersebut pada tasyahhud akhir kemudian mendengar ada jamaah baru, apakah ia harus menghentikan shalatnya atau melanjutkannya?

Jawaban:

Jika yang datang saat imam tasyahhud akhir itu tahu bahwa ia akan mendapatkan jamaah berikutnya, maka hendaknya ia menunggu dan shalat bersama jamaah berikutnya, karena pendapat yang kuat adalah bahwa shalat berjamaah itu tidak dianggap kecuali dengan rakaat yang sempurna. Namun jika ia tidak berharap adanya orang lain yang bisa shalat bersamanya, maka yang lebih utama adalah ikut masuk dalam jamaah tersebut, walaupun pada saat tasyahhud akhir, karena mencapai bagian shalat tersebut masih lebih baik daripada tidak sama sekali.

Jika ia ikut imam tersebut karena diperkirakan tidak akan menemukan jamaah berikutnya, lalu ternyata ada jamaah berikutnya dan ia mendengar jamaah berikutnya shalat, maka tidak mengapa ia menghentikan shalatnya lalu ikut shalat jamaah bersama mereka, atau bisa juga ia meniatkan shalat tersebut sebagai shalat sunat, lalu menyelesaikannya dua rakaat, kemudian ikut shalat bersama jamaah yang kedua. Dan kalau pun ia melanjutkan shalatnya, maka tidak mengapa, ia boleh memilih di antara ketiga pilihan tersebut.

Mukhtar Min Fatawa ash-shalah, hal. 66, Syaikh Ibnu Utsaimin.



Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1765