Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid
Rabu, 05 Januari 22

Pertanyaan:

Sebagaimana diketahui, bahwa tidak boleh mengubur mayat di dalam masjid, masjid mana pun yang di dalamnya terdapat kuburan maka tidak boleh melaksanakan shalat di dalamnya. Lalu, apa hikmah dimasukkannya kuburan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sebagian sahabatnya ke dalam Masjid Nabawi?

Jawaban:

Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

áóÚóäó Çááøåõ ÇáúíóåõæúÏó æóÇáäøóÕóÇÑóì ÇÊøóÎóÐõæúÇ ÞõÈõæúÑó ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú ãóÓóÇÌöÏó


"Allah melaknat kaum Yahudi dan kaum Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."

Dan telah diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anhu, bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang suatu gereja yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah termasuk gambar-gambar yang ada di dalamnya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ÃõæáÆößó Þóæúãñ ÅöÐóÇ ãóÇÊó Ýöíúåöãõ ÇáúÚóÈúÏõ ÇáÕøóÇáöÍõ Ãóæö ÇáÑøóÌõáõ ÇáÕøóÇáöÍõ ÈóäóæúÇ Úóáóì ÞóÈúÑöåö ãóÓúÌöÏðÇ æóÕóæøóÑõæúÇ Ýöíúåö Êöáúßó ÇáÕøõæóÑó¡ ÃõæáÆößó ÔöÑóÇÑõ ÇáúÎóáúÞö ÚöäúÏó Çááøåö


"Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang shalih atau seorang laki-laki yang shalih di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah."

Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, dari Jundab bin Abdillah al-Bajali, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

Åöäøó Çááøåó ÇÊøóÎóÐóäöíú ÎóáöíúáðÇ ßóãóÇ ÇÊøóÎóÐó ÅöÈúÑóÇåöíúãó ÎóáöíúáðÇ¡ æóáóæú ßõäúÊõ ãõÊøóÎöÐðÇ ãöäú ÃõãøóÊöíú ÎóáöíúáðÇ áóÇÊøóÎóÐúÊõ ÃóÈóÇ ÈóßúÑò ÎóáöíúáðÇ¡ ÃóáóÇ æóÅöäøó ãóäú ßóÇäó ÞóÈúáóßõãú ßóÇäõæúÇ íóÊøóÎöÐõæúäó ÞõÈõæúÑó ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú æóÕóÇáöÍöíúåöãú ãóÓóÇÌöÏó¡ ÃóáóÇ ÝóáóÇ ÊóÊøóÎöÐõæÇ ÇáúÞõÈõæúÑó ãóÓóÇÌöÏó¡ Åöäöøíú ÃóäúåóÇßõãú Úóäú Ðáößó


"Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah menjadikanku sebagai kekasih sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Seandainya aku (dibolehkan) mengambil kekasih dari antara umatku, tentu aku menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingat-lah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu."

Diriwayatkan oleh Imam Muslim juga, dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menghiasi kuburan dan duduk di atasnya serta membuat bangunan di atasnya." Hadits-hadits shahih ini, dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan haramnya membuat masjid di atas kuburan dan terlaknatnya orang yang melakukannya, serta haramnya membuat kubah-kubah dan bangunan di atas kuburan, karena hal itu merupakan faktor-faktor kesyirikan dan penyembahan terhadap para penghuninya, sebagaimana yang pernah terjadi dahulu dan sekarang. Maka yang wajib atas kaum Muslimin di mana saja adalah waspada terhadap apa yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jangan sampai terpedaya oleh perbuatan orang lain, karena kebenaran adalah ketika menemukan kesesatan seorang Mukmin, maka hendaklah menuntunnya, dan kebenaran itu dapat diketahui dengan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat dan perbuatan manusia.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kedua sahabatnya tidak dikubur di dalam masjid, akan tetapi mereka di kubur di rumah Aisyah, namun ketika perluasan masjid pada masa al-Walid bin Abdul Malik di akhir abad pertama hijriyah, rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid (termasuk dalam wilayah perluasan masjid). Demikian ini tidak dianggap mengubur di dalam masjid, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kedua sahabatnya tidak dipindahkan ke tanah masjid, tetapi hanya memasukkan rumah Aisyah, tempat mereka dikubur, ke dalam masjid untuk perluasan. Jadi hal ini tidak bisa dijadikan alasan oleh siapa pun untuk membolehkan membuat bangunan di atas kuburan atau membangun masjid di atasnya atau menguburkan mayat di dalam masjid, karena adanya hadits-hadits yang melarang hal tersebut, sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi. Apa yang dilakukan oleh al-Walid dalam hal ini tidak berarti menyelisihi sunnah yang telah pasti dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk.

Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 4, hal. 337-338, Syaikh Ibnu Baz


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1769