Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2
Jumat, 07 Januari 22

Pertanyaan:

Bagaimana hukum shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah kiblatnya?

Jawaban:

Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak sah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ασΪσδσ Ηααψευ ΗαϊνσευζϊΟσ ζσΗαδψσΥσΗΡσμ ΗΚψσΞσΠυζϊΗ ήυΘυζϊΡσ ΓσδϊΘφνσΗΖφεφγϊ γσΣσΗΜφΟσ.


"Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah."

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ΓσασΗ ζσΕφδψσ γσδϊ ίσΗδσ ήσΘϊασίυγϊ ίσΗδυζϊΗ νσΚψσΞφΠυζϊδσ ήυΘυζϊΡσ ΓσδϊΘφνσΗΖφεφγϊ ζσΥσΗαφΝφνϊεφγϊ γσΣσΗΜφΟσ ΓσασΗ έσασΗ ΚσΚψσΞφΠυζΗ ΗαϊήυΘυζϊΡσ γσΣσΗΜφΟσ έσΕφδφψνϊ ΓσδϊεσΗίυγϊ Ϊσδϊ Πσαφίσ.


"Ketahuilah bahwasanya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka menjadi tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu."

Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap berlebihan terhadap penghuni kuburan, maka kita wajib melarang hal tersebut, sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.

Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 17-18, Syaikh Ibnu Baz


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1771