Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid
Senin, 10 Januari 22

Pertanyaan:

Apa hukumnya orang yang mendengar adzan tapi tidak pergi ke masjid, hanya saja ia mengerjakan seluruh shalatnya di rumah atau di kantor?

Jawaban:

Itu tidak boleh. Yang wajib baginya adalah memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ãóäú ÓóãöÚó ÇáäöøÏóÇÁó Ýóáóãú íóÃúÊö¡ ÝóáóÇ ÕóáóÇÉó áóåõ ÅöáøóÇ ãöäú ÚõÐúÑò


"Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur."

Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?" Ia menjawab, "Rasa takut (tidak aman) dan sakit."

Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?" kemudian beliau bertanya,

åóáú ÊóÓúãóÚõ ÇáäöøÏóÇÁó ÈöÇáÕøóáóÇÉö¿ ÞóÇáó: äóÚóãú¡ ÞóÇáó: ÝóÃóÌöÈú


"Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?" ia menjawab, "Ya". Beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah."

Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjamaah. Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjamaah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya.

Syaikh Ibnu Baz, Fatawa ‘Ajilah Limansubi ash-Shihhah, hal. 41-42.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1772