Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah
Kamis, 17 Februari 22



Pertanyaan:

Saya melihat sebagian orang yang shalat berdiri agak mundur sedikit dari barisan, ada juga yang meletakkan tangannya di pinggang kiri. Bagaimana hukumnya? Apakah ada madzhab yang menyebutkan demikian?

Jawaban:

Meluruskan barisan hukumnya sunat, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan barisan hukumnya wajib. Sebab, ketika Nabi saw melihat dada seorang badui (agak maju dari barisan), beliau bersabda,

áóÊõÓóæøõäøó ÕõÝõæúÝóßõãú Ãóæú áóíõÎóÇáöÝóäøó Çááøٰåõ Èóíúäó æõÌõæúåößõãú.


"Hendaklah kalian meluruskan barisan atau Allah akan memperselisihkan wajah-wajah kalian."

Ini adalah ancaman, dan tidak ada ancaman kecuali untuk yang melakukan keharaman atau meninggalkan yang wajib. Pendapat yang mewajibkan lurusnya barisan shalat adalah pendapat yang kuat. Imam al-Bukhari dalam menyusun kitabnya, memberi judul hadits ini dengan "bab dosa orang yang tidak menyempurnakan barisan."

Adapun meletakkan tangan di pinggang sebelah kiri, tidak ada dasarnya. Saya tidak mengetahui dasar tersebut di dalam as-Sunnah dan tidak pula dalam perkataan para ahlul ilmi.

Kitab Ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin (2/91-92).


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1792