Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat
Senin, 28 Maret 22


Pertanyaan:

Apa hukum membuat pembatas untuk shalat (sutrah). Dan apakah yang berada di shaf kedua juga harus membuat pembatas tersendiri?

Jawaban:

Pengertian sutrah menurut istilah ialah menutup aurat, yaitu antara pusar hingga lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh bagi wanita. Ini termasuk syarat shalat, sehingga shalat itu tidak sah bagi orang yang mampu menutup auratnya tapi ia shalat dengan telanjang atau ada auratnya yang tampak. Jika memang tidak mampu menutup aurat maka itu dibolehkan, dan boleh juga shalat sambil duduk jika yang bisa menutup auratnya menuntut demikian.

Adapun sutrah yang berarti pembatas yang ditempatkan di depan orang yang shalat, hukumnya sunat, bukan wajib, yaitu dengan cara shalat di depan pagar atau dinding atau sesuatu yang lebih tinggi daripada lantai, seperti; tempat tidur atau kursi. Jika tidak ada, bisa dengan membuat garis lengkung seperti bulan sabit, ini bagi imam atau orang yang shalat sendirian. Hal ini perlu diperhatikan ketika sedang di lapangan, seperti dalam shalat Id atau dalam perjalanan.

Adapun di masjid, pada dasarnya tidak perlu, cukup dengan dinding-dinding masjid di setiap sisinya, bahkan cukup dengan karpet/sajadah yang tampak garis-garis shafnya, atau cukup dengan ujung sajadah/karpet yang dipakai alas shalat. Tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya hal ini. Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dalam kitab Sunan,

ÅöÐóÇ Õóáøóì ÃóÍóÏõßõãú Åöáóì ÓõÊúÑóÉò ÝóáúíóÏúäõ.


"Jika seseorang di antara kalian shalat menghadap pembatas, hendaklah ia mendekat."

Dalam hadits lain disebutkan,

ÅöÐóÇ Õóáøóì ÃóÍóÏõßõãú Åöáóì ÔóíúÁò íóÓúÊõÑõåõ ãöäó ÇáäøóÇÓö ÝóÃóÑóÇÏó ÃóÍóÏñ Ãóäú íóÌúÊóÇÒó Èóíúäó íóÏóíúåö ÝóáúíóÏúÝóÚúåõ¡ ÝóÅöäú ÃóÈóì ÝóáúíõÞóÇÊöáúåõ¡ ÝóÅöäøóãóÇ åõæó ÔóíúØóÇäñ.


"Jika seseorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya (menjadi sutrah baginya) dari manusia, lalu ada seseorang yang hendak lewat di mukanya, maka hendaklah ia mendorongnya. Jika orang tersebut enggan (nekat), maka hendaklah dia membunuhnya (menyerangnya), karena sesungguhnya dia adalah setan." Wallahu a'lam.

Al-Lu’lu’ Al-Makin, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 90.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1814