Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Imam Tidak Bagus Bacaannya
Senin, 04 April 22


Pertanyaan:

Jika seseorang yang tidak bagus bacaannya mengimami para makmum, sementara di antara para makmum ada orang yang lebih bagus bacaannya, apa benar shalat mereka menjadi batal?

Jawaban:

Perlu diperjelas maksud "tidak bagus bacaannya", jika maksudnya tidak begitu bagus, maka shalat itu tetap sah. Tapi jika maksudnya bahwa bacaanya tidak benar, yakni pengucapannya tidak tepat sehingga merubah makna, maka tidak sah bermakmum kepada orang tersebut jika memang ada orang lain di situ yang bacaannya lebih bagus.

Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin (2/108).


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1820