Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya
Selasa, 05 April 22


Pertanyaan:

Sebagaimana diketahui, bahwa pembatas imam adalah pembatasnya makmum. Tapi jika imam telah salam, apakah batas tersebut masih berlaku bagi makmum yang masbuq, atau harus ada pembatas yang lain? Saya perhatikan, sebagian orang lewat di depan orang yang masbuq, sementara orang yang masbuq itu tidak melakukan apa-apa. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Jika imam telah salam dan makmum yang masbuq berdiri untuk melengkapi kekurangannya, dalam kondisi ini, si makmum shalat sendirian, maka ia harus mencegah orang yang lewat di depannya karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkannya. Orang-orang yang membiarkan lewatnya orang lain di hadapannya, itu karena ketidaktahuan atau mereka mengira bahwa ketika mereka mendapatkan jamaah, lalu setelah imam salam, mereka masih tetap seperti ketika sedang bersama imam. Padahal sebenarnya, mereka telah terpisah karena imam sudah selesai. Maka seharusnya mereka mencegah orang yang lewat di depannya ketika menyelesaikan yang tertinggal.

Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin (2/92).


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1821