Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an
Kamis, 07 April 22


Pertanyaan:

Apa hukum membaca surat di dalam shalat tanpa mengikuti urutan surat sebagaimana di dalam mushaf, yakni pada rakaat pertama membaca surat an-Nas setelah al-Fatihah, sementara pada rakaat kedua membaca surat al-Falaq?

Jawaban:

Mayoritas ulama berpendapat, bahwa urutan surat-surat al-Qur`an itu adalah hasil ijtihad, mereka berdalil, bahwa mushaf-mushaf para sahabat pun berbeda susunan surat-suratnya, dan sebagaimana disebutkan dalam ash-Shahihain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat tahajjudnya beliau membaca surat al-Baqarah, lalu surat an-Nisa`, kemudian surat Ali Imran. Berdasarkan pendapat ini, maka tidak diingkari mendahulukan suatu surat terhadap surat lainnya, baik itu dalam satu rakaat yang sama atau dalam dua rakaat (dalam rakaat yang berbeda), atau di luar shalat. Namun demikian, kaum Muslimin telah sepakat setelah masa sahabat untuk mengikuti urutan sesuai susunan yang terdapat di dalam mushaf dan memakruhkan kebalikannya.


Al-Fatawa, Syaikh Abdullah bin Jibrin, ada tanda tangan beliau.

PERTANYAAN

Apakah berdosa orang yang melakukan perbuatan makruh ini, yakni membaca surat-surat al-Qur`an di dalam shalatnya tidak berurutan seperti susunan di dalam mushaf?

JAWABAN

Ya. Karena ia menyelisihi susunan mushaf kaum Muslimin, menyelisihi para qari dan orang-orang yang shalat di semua negara Islam. Tapi jika jarang dilakukan, atau ia melakukannya untuk menjelaskan bahwa hal itu boleh dilakukan, atau karena lupa atau karena tidak tahu hukumnya, atau karena surat yang susunannya di muka lebih panjang daripada yang setelahnya, seperti membaca surat al-Qadar setelah surat al-Bayyinah, maka itu dapat diterima berdasarkan ijtihad tersebut.

Al-Fatawa, Syaikh Abdullah bin Jibrin, ada tanda tangan beliau.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1823