Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya
Jumat, 08 April 22


Pertanyaan:

Apakah melakukan perbuatan makruh tidak berdosa, atau setiap perbuatan makruh itu pasti berdosa, atau bagaimana?

Jawaban:

Para ulama mengatakan, bahwa makruh itu adalah; akan mendapat pahala orang yang meninggalkannya karena mengharap pahala, tapi yang melakukannya tidak berdosa. Hal-hal makruh itu adalah yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, tapi larangan ini tidak sampai derajat haram yang larangannya mutlak. Jadi larangan itu ada yang bersifat makruh, yang seperti ini, pelakunya tidak berdosa seperti orang yang melakukan sesuatu yang haram. Tapi jika terus menerus melakukan yang makruh, banyak melanggar larangan dan menyepelekannya, maka hal ini akan menyebabkan penolakan perintah-perintah dan larangan-larangan syariat, dan ini menun-jukkan tidak adanya penghormatan terhadap dalil-dalil dan batasan-batasan yang ada di dalam nash-nash, karena banyak dan terus menerus itu akan menyebabkan dosa, kecuali Allah mengampuninya.


Al-Fatawa, Syaikh Abdullah bin Jibrin, ada tanda tangan beliau.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1824