Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wajibnya Zakat pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab dan Tidak Diproyeksikan untuk Perdagangan
Selasa, 10 Mei 22

Pertanyaan:

Apakah harus dikeluarkan zakat dari emas yang diproyeksikan wanita hanya sebagai perhiasan dan untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan?

Jawaban:

Ada perbedaan pendapat tentang wajibnya zakat pada perhiasan wanita jika telah mencapai nishab dan tidak diproyeksikan untuk perdagangan. Yang benar adalah bahwa harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab walaupun hanya untuk dipakai dan hanya sebagai perhiasan.

Nishab emas adalah 20 mitsqal, kadar zakatnya 11 3/7 junaih Saudi. Jika perhiasan itu kurang dari jumlah itu, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika diproyeksikan untuk perdagangan maka secara mutlak ada zakatnya jika mencapai nishabnya, baik berupa emas maupun perak.

Dalil wajibnya zakat pada perhiasan yang berupa emas dan perak yang dialokasikan untuk dipakai adalah keumuman cakupan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ãóÇ ãöäú ÕóÇÍöÈö ÐóåóÈò æóáóÇ ÝöÖøóÉò áóÇ íõÄóÏöøíú ÒóßóÇÊóåóÇ ÅöáøóÇ ÅöÐóÇ ßóÇäó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÕõÝöøÍóÊú áóåõ ÕóÝóÇÆöÍõ ãöäú äóÇÑò ÝóÃõÍúãöíó ÚóáóíúåóÇ Ýöíú äóÇÑö Ìóåóäøóãó Ýóíõßúæóì ÈöåóÇ ÌóäúÈõåõ æóÌóÈöíúäõåõ æóÙóåúÑõåõ.


"Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya, maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya." (Al-Hadits).

Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash : Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, wanita itu bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar di tangannya, maka beliau bertanya kepadanya,


« ÃóÊõÚúØöíäó ÒóßóÇÉó åóÐóÇ ». ÞóÇáóÊú áÇó. ÞóÇáó « ÃóíóÓõÑøõßö Ãóäú íõÓóæøöÑóßö Çááøóåõ ÈöåöãóÇ íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÓöæóÇÑóíúäö ãöäú äóÇÑò »


"Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?" Wanita itu menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada Hari Kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?"

Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sambil mengatakan, "Kedua gelang itu untuk Allah subhanahu wa ta'ala dan RasulNya."

Hadits Ummu Salamah radhayillahu 'anha , ia berkata, "Aku mengenakan gelang-gelang kaki yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?' Beliau menjawab,

ãóÇ ÈóáóÛó Ãóäú íõÒóßøóì ÝóÒõßöøíó ÝóáóíúÓó ÈößóäúÒò.


"Barang apa saja yang telah mencapai nishab lalu dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk kanz (harta simpanan)."

Beliau tidak mengatakan, 'Tidak ada zakat pada perhiasan.' Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, 'Tidak ada zakat pada perhiasan.' adalah hadits lemah, tidak boleh digunakan untuk dipertentangkan dengan yang pokok dan tidak juga dengan hadits-hadits shahih. Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.


Masa’il wa Fatawa fi Zakatil Huliy, Al-Lajnah Ad-Da’imah, hal. 20-22.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1832