Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bolehkah Orang yang Dipercaya Menyalurkan Zakat Mengambil Seperlunya?
Jumat, 20 Mei 22

Pertanyaan 1 :

Jika orang-orang menyerahkan shadaqah dan zakat mereka kepada seseorang yang dipercaya untuk menyalurkannya kepada para mustahiqnya, apakah boleh bagi orang tersebut untuk mengambil sedikit bagian dari harta tersebut karena ia membutuhkannya, misalnya untuk maskawin atau lainnya. Perlu diketahui bahwa orang tersebut adalah imam masjid mereka. Apakah imam tersebut harus minta izin terlebih dahulu kepada mereka?

Jawaban:

Menurut saya, ia perlu minta izin terlebih dahulu kepada mereka dan memberitahukan mereka tentang kebutuhannya terhadap maskawin dan bahwa ia tidak mampu untuk itu, sementara ia hendak menikah. Lain dari itu bahwa zakat itu boleh disalurkan kepada orang yang seperti dia kondisinya. Jika tidak memberitahu mereka, maka ia tidak boleh mengambilnya, karena ia telah dipercaya untuk itu dan mereka telah percaya bahwa harta tersebut akan sampai kepada para mustahiqnya dan disalurkan kepada kaum fakir, maka hendaknya ia tidak memasukkan dirinya dalam katagori para mustahiq itu. Wallahu a'lam.

Al-Lu’lu’ al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 142.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1840