Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tidak Boleh Menyerahkan Zakat kepada Ibu dan Orang yang Meninggalkan Shalat
Selasa, 24 Mei 22

Pertanyaan :

Apakah saya boleh menyerahkan sejumlah harta kepada ibu saya dan menganggapnya sebagai zakat? Perlu diketahui bahwa ayah saya masih memberi nafkah kepadanya dan keadaannya juga baik-baik saja, alhamdulillah?

Demikian pula saya mempunyai seorang saudara laki-laki yang mampu bekerja dan belum menikah, sementara dia tidak menjaga shalat lima waktu (semoga Allah memberi petunjuk kepadanya), apakah saya boleh menyerahkan zakat kepadanya? Berilah saya jawaban semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban:

Anda tidak boleh menyerahkan zakat anda tersebut kepada ibu anda, sebab ibu bapak tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dan juga ibu anda tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak anda.

Sementara saudara lelaki anda itu, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimah syahadat. Dan juga orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir hukumnya. Ditambah lagi ia seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia membutuhkan nafkah, maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang tuanyalah yang bertanggung jawab atas dirinya dalam hal nafkah selama mereka berkemampuan. Semoga Allah memberi hidayah kepadanya dan membimbingnya kepada jalan yang benar serta melindunginya dari keburukan dirinya, dari godaan setan dan teman-teman yang jahat.

Syaikh Ibnu Baz, Fatawa az-Zakah, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 61.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1842