Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Zakat Barang yang Disewakan
Jumat, 27 Mei 22


Pertanyaan :

Saya mempunyai gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil dari penyewaannya? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban:

Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. Jika anda menggunakannya sebelum genap se-tahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual. Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.

Al-Lu’lu’ al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 140-141.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1844