Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tanah yang Diproyeksikan untuk Dijual
Selasa, 14 Juni 22


Pertanyaan :

Tiga tahun yang lalu pemerintah menghadiahkan sebidang tanah kepada saya. Sejak awal saya telah berniat menjual tanah tersebut dengan harga yang pantas. Sebab letak tanah tersebut kurang cocok buat saya. Pertanyaannya adalah: Apakah tanah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jika wajib, apakah saya harus membayarkan zakatnya selama tiga tahun sebelumnya, atau cukup satu tahun? Berilah saya fatwa semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban:

Jika sejak awal anda bermaksud menjualnya, maka hendaklah anda membayarkan zakatnya dari harga tanah tersebut jika telah genap satu tahun, terhitung sejak anda berniat menjualnya. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat atas barang-barang yang kami persiapkan untuk perniagaan."

Ada beberapa dalil lain yang mendukung makna hadits di atas. Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.

Syaikh Ibnu Baz, Fatawa az-Zakah, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 38.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1847