Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Tanah yang Dipersiapkan untuk Dibangun Tidak Wajib Dibayarkan Zakatnya
Rabu, 15 Juni 22


Pertanyaan :

Saya memiliki sepetak tanah yang saya beli untuk membangun rumah di atasnya. Kemudian selang beberapa waktu saya terpaksa menjual tanah itu. Apakah saya berkewajiban membayar zakat dari tanah itu sebelum saya jual?

Jawaban:

Apabila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan, maka anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah itu sebelum dijual. Sebab dalam kasus seperti ini, tidak terdapat syarat-syarat wajib zakat. Yaitu anda sebenarnya tidak menyiapkan tanah itu untuk dijualbelikan.

Lajnah Da’imah, Fatawa az-Zakah, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 24.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1849