Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'
Senin, 25 Juli 22

Pertanyaan:

Jika seorang wanita suci setelah Subuh, apakah ia harus berpuasa pada hari tersebut dan dianggap berpuasa atau harus mengqadha'?

Jawaban:



Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan berarti telah melaksanakan kewajiban tersebut, walaupun ia baru mandi besar setelah lewat Subuh. Tapi jika baru berhenti setelah lewat Subuh, maka harus berpuasa pada hari itu, tapi tidak dianggap telah menyelesaikan kewajiban puasanya, ia harus mengqadha' hari tersebut di luar Ramadhan. Wallahu a'lam.


Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 26.

Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Muhammad Subaili
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1877