Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Suntikan di Siang Hari Ramadhan
Jumat, 29 Juli 22

Pertanyaan:

Apakah suntikan pengobatan di siang hari Bulan Ramadhan mempengaruhi puasa?

Jawaban:

Suntikan pengobatan ada dua macam: Pertama, Suntikan infus, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syariat, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut. Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidak mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syar'i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 58.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Muhammad Subaili

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1886