Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menggunakan Krim Kulit
Selasa, 02 Agustus 22

Pertanyaan:

Apakah krim pelembab kulit merusak ibadah puasa? Terutama jika krim itu sifatnya tidak menghalangi air wudhu untuk mengenai kulit?

Jawaban:

Tidak apa-apa menggunakan krim kulit (semacam handbody lotion) saat berpuasa jika memang dibutuhkan, karena pada hakekatnya krim itu hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh, dan kendati pun diperkirakan meresap ke dalam tubuh, maka itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 41.

Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Muhammad Subaili

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1890