Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat
Selasa, 09 Agustus 22

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?

Jawaban:

Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Hal ini berdasarkan FirmanNya,


æóáóæú ÃóÔúÑóßõæÇ áóÍóÈöØó Úóäúåõã ãøóÇ ßóÇäõæÇ íóÚúãóáõæäó.


"Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (Al-An'am: 88)

Dan berdasarkan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang semakna.

Sebagian ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban-kewajiban tersebut, ia hanya termasuk orang-orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan.
Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,


Åöäøó Èóíúäó ÇáÑøóÌõáö æóÈóíúäó ÇáÔöøÑúßö æóÇáúßõÝúÑö ÊóÑúßõ ÇáÕøóáóÇÉö.


"Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."
(Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.

dan sabda beliau,


ÇóáúÚóåúÏõ ÇáøóÐöíú ÈóíúäóäóÇ æóÈóíúäóåõãõ ÇáÕøóáóÇÉõ¡ Ýóãóäú ÊóÑóßóåóÇ ÝóÞóÏú ßóÝóÑó.


"Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir."
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushain al-Aslami radhiyallahu 'anhu.

Al-'Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul "Shalat dan orang yang meninggalkannya", risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.

Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 15).


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Muhammad Subaili

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1894