Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?
Selasa, 16 Agustus 22

Pertanyaan:

Apakah tanggalnya gigi geraham orang yang sedang berpuasa membatalkan puasanya? Dan apakah menelan ludah serta memeriksakan darah juga membatalkan puasa?

Jawaban:

Darah yang keluar karena tanggalnya gigi atau lainnya tidak membatalkan puasa, karena tidak menimbulkan efek seperti yang ditimbulkan oleh berbekam (hijamah). Demikian juga mengeluarkan darah untuk pemeriksaan medis tidak membatalkan puasa. Adakalanya dokter perlu mengambil sampel darah si sakit untuk diperiksa agar bisa memastikan penyakit yang dideritanya, hal ini juga tidak membatalkan puasa, karena biasanya darah yang diambil itu hanya sedikit sekali dan tidak menimbulkan efek pada tubuh seperti yang ditimbulkan oleh berbekam. Maka dengan begitu, tidak membatalkan puasa. Hukum asalnya adalah tetap berpuasa dan tidak mungkin kita menyatakannya rusak kecuali berdasarkan dalil syar'i. Dalam kasus ini, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa orang yang berpuasa menjadi batal karena keluarnya sedikit darah yang seperti itu. Adapun mengambil darah dalam jumlah banyak dari orang yang berpuasa untuk ditransfusikan kepada orang lain yang membutuhkan umpamanya, jika darah yang dikeluarkannya itu dalam jumlah banyak yang berpengaruh terhadap tubuh seperti dampak yang diakibatkan oleh berbekam, maka hal itu membatalkan puasa. Karena itu, jika puasa tersebut puasa wajib, maka seseorang tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak kepada orang lain, kecuali yang membutuhkan darah itu dalam kondisi berbahaya dan tidak mungkin ditangguhkan hingga Maghrib, sementara para dokter telah menyatakan bahwa darahnya orang yang sedang berpuasa itu bisa berguna baginya dan bisa menghalau bahayanya. Dalam situasi seperti ini ia boleh mendonorkan darahnya, dan dengan begitu ia telah berbuka sehingga dibolehkan makan dan minum agar kekuatan tubuhnya kembali pulih, lalu ia mengqadha' hari tersebut di lain hari. Wallahu a'lam.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Masa’il ‘an ash-Shiyam, Dar Ibnul Jauzi, hal. 24-25.

Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Muhammad Subaili

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1897